Tanda Tangan Digital dan Pembelian Barang di Internet
Si korban bertanya kpda nara sumber
Saya pernah melakukan suatu transaksi pembelian barang melalui internet, dengan sistim pembayaran dengan "tanda tangan digital", setelah transaksi tersebut dilakukan, pihak penjual yang berjanji akan mengirimkan barang yang telah saya bayar dengan mekenisme tersebut tidak pernah mengirimkan barangnya, upaya hukum apa yang dapat saya lakukan? apakah perangkat hukum di Indonesia mengenal sistim pembuktian dengan data yang didapat di internet? seandainya transaksi tersebut saya lakukan dengan orang di Australia, hukum apa yang dapat saya pergunakan?
Sumber : anonim
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl90/hak-cipta-di-internet
Saran : menurut saya jika kita ingin melakukan pembelian barang tempat dan lokasinya yang pasti pasti aja
dan tanya dulu sama yang sudah berpengalaman dalam hal belanja online.