Pengertian Akuisisi
Definisi Akuisisi. Akuisisi berasal
dari sebuah kata dalam bahasa Inggris acquisition yang berarti pengambilalihan.
Kata akuisisi aslinya berasal dari bhs. Latin, acquisitio, dari kata kerja
acquirere.
Akuisisi atau dalam bahasa Inggrisnya acquisition merupakan iIstilah yang digunakan kalangan bisnis, yaitu pengambilalihan kepemilikan perusahaan atau aset oleh perusahaan lain. Pengambilalihan ini biasanya dilakukan oleh satu perusahaan dengan cara menyusun suatu tawaran pengambil alihan tanpa persetujuan dengan manajemen perusahaan yang akan diambil alih.
Merger dan akuisisi merupakan suatu cara pengembangan dan pertumbuhan perusahaan. Keduanya merupakan alternatif investasi modal pertumbuhan secara internal atau organis. Dari waktu ke waktu perusahaan lebih menyukai pertumbuhan eksternal melalui merger dan akuisisi dibanding pertumbuhan internal.
Berbeda dengan merger yang diatur berdasarkan persetujuan bersama antara semua pihak yang terlibat. Akuisisi diklasifikasikan menjadi tiga tipe, yaitu
1. akuisisi horizontal, yaitu akuisisi perusahaan di industri yang sama dengan perusahaan yang mengakuisisi,
2. akuisisi vertikal, yaitu melibatkan perusahaan dengan tingkatan yang berbeda dalam proses produksi, dan
3. akuisisi konglomerasi, yaitu perusahaan yang diakuisisi dan perusahaan yang mengakuisisi tidak saling berhubungan satu sama lainnya.
Strategi merger dan akuisisi merupakan salah satu bentuk strategi populer, yang awalnya naik daun pada era tahun 1970an. Proses ini didorong oleh 3 faktor utama:
1. Semakin menyatunya sistem perekonomian regional dan perekonomian dunia
2. Adanya ekspansi perusahaan-perusahaan MNC ke berbagai negara
3. Berbagai terobosan teknologi informasi dan telekomunikasi setelah tahun 1980 yang memudahkan proses alih informasi dan kapital.
Akuisisi atau dalam bahasa Inggrisnya acquisition merupakan iIstilah yang digunakan kalangan bisnis, yaitu pengambilalihan kepemilikan perusahaan atau aset oleh perusahaan lain. Pengambilalihan ini biasanya dilakukan oleh satu perusahaan dengan cara menyusun suatu tawaran pengambil alihan tanpa persetujuan dengan manajemen perusahaan yang akan diambil alih.
Merger dan akuisisi merupakan suatu cara pengembangan dan pertumbuhan perusahaan. Keduanya merupakan alternatif investasi modal pertumbuhan secara internal atau organis. Dari waktu ke waktu perusahaan lebih menyukai pertumbuhan eksternal melalui merger dan akuisisi dibanding pertumbuhan internal.
Berbeda dengan merger yang diatur berdasarkan persetujuan bersama antara semua pihak yang terlibat. Akuisisi diklasifikasikan menjadi tiga tipe, yaitu
1. akuisisi horizontal, yaitu akuisisi perusahaan di industri yang sama dengan perusahaan yang mengakuisisi,
2. akuisisi vertikal, yaitu melibatkan perusahaan dengan tingkatan yang berbeda dalam proses produksi, dan
3. akuisisi konglomerasi, yaitu perusahaan yang diakuisisi dan perusahaan yang mengakuisisi tidak saling berhubungan satu sama lainnya.
Strategi merger dan akuisisi merupakan salah satu bentuk strategi populer, yang awalnya naik daun pada era tahun 1970an. Proses ini didorong oleh 3 faktor utama:
1. Semakin menyatunya sistem perekonomian regional dan perekonomian dunia
2. Adanya ekspansi perusahaan-perusahaan MNC ke berbagai negara
3. Berbagai terobosan teknologi informasi dan telekomunikasi setelah tahun 1980 yang memudahkan proses alih informasi dan kapital.
Pengertian merger konsolidasi dan akuisisi
pengertian merger konsolidasi dan
akuisisi adalah penggabungan dua perusahaan menjadi satu, dimana perusahaan
yang me-merger mengambil/membeli semua assets dan liabilities perusahaan yang
di-merger dengan begitu perusahaan yang me-merger memiliki paling tidak 50%
saham dan perusahaan yang di-merger berhenti beroperasi dan pemegang sahamnya
menerima sejumlah uang tunai atau saham di perusahaan yang baru (Brealey, Myers,
& Marcus, 1999, p.598).
Definisi merger yang lain yaitu sebagai penyerapan dari suatu perusahaan oleh perusahaan yang lain. Dalam hal ini perusahaan yang membeli akan melanjutkan nama dan identitasnya. Perusahaan pembeli juga akan mengambil baik aset maupun kewajiban perusahaan yang dibeli. Setelah merger, perusahaan yang dibeli akan kehilangan/berhenti beroperasi (Harianto dan Sudomo, 2001, p.640).
Akuisisi adalah pengambil-alihan (takeover) sebuah perusahaan dengan membeli saham atau aset perusahaan tersebut, perusahaan yang dibeli tetap ada. (Brealey, Myers, & Marcus, 1999, p.598).
Definisi merger yang lain yaitu sebagai penyerapan dari suatu perusahaan oleh perusahaan yang lain. Dalam hal ini perusahaan yang membeli akan melanjutkan nama dan identitasnya. Perusahaan pembeli juga akan mengambil baik aset maupun kewajiban perusahaan yang dibeli. Setelah merger, perusahaan yang dibeli akan kehilangan/berhenti beroperasi (Harianto dan Sudomo, 2001, p.640).
Akuisisi adalah pengambil-alihan (takeover) sebuah perusahaan dengan membeli saham atau aset perusahaan tersebut, perusahaan yang dibeli tetap ada. (Brealey, Myers, & Marcus, 1999, p.598).
Pengertian Merger dan Akuisisi, Merger adalah penggabungan dua perusahaan menjadi satu,
dimana perusahaan yang me-merger mengambil/membeli semua assets dan liabilities
perusahaan yang di-merger dengan begitu perusahaan yang me-merger memiliki
paling tidak 50% saham dan perusahaan yang di-merger berhenti beroperasi dan
pemegang sahamnya menerima sejumlah uang tunai atau saham di perusahaan yang
baru (Brealey, Myers, & Marcus, 1999, p.598). Definisi merger yang lain
yaitu sebagai penyerapan dari suatu perusahaan oleh perusahaan yang lain. Dalam
hal ini perusahaan yang membeli akan melanjutkan nama dan identitasnya.
Perusahaan pembeli juga akan mengambil baik aset maupun kewajiban perusahaan
yang dibeli. Setelah merger, perusahaan yang dibeli akan kehilangan/berhenti
beroperasi (Harianto dan Sudomo, 2001, p.640).
Akuisisi adalah pengambil-alihan (takeover) sebuah perusahaan dengan
membeli saham atau aset perusahaan tersebut, perusahaan yang dibeli tetap ada.
(Brealey, Myers, & Marcus, 1999, p.598).
Jenis-jenis Merger dan Akusisi
Jenis-jenis Merger dan Akusisi
Menurut Damodaran 2001, suatu
perusahaan dapat diakuisisi perusahaan lain dengan beberapa cara, yaitu :
a. Merger
Pada merger, para direktur kedua
pihak setuju untuk bergabung dengan persetujuan para pemegang saham. Pada
umumnya, penggabungan ini disetujui oleh paling sedikit 50% shareholder dari
target firm dan bidding firm. Pada akhirnya target firm akan menghilang (dengan
atau tanpa proses likuidasi) dan menjadi bagian dari bidding firm.
b. Konsolidasi
Setelah proses merger selesai, sebuah perusahaan baru tercipta dan pemegang saham kedua belah pihak menerima saham baru di perusahaan ini.
c. Tender offer
Setelah proses merger selesai, sebuah perusahaan baru tercipta dan pemegang saham kedua belah pihak menerima saham baru di perusahaan ini.
c. Tender offer
Terjadi ketika sebuah perusahaan
membeli saham yang beredar perusahaan lain tanpa persetujuan manajemen target
firm, dan disebut tender offer karena merupakan hostile takeover. Target firm
akan tetap bertahan selama tetap ada penolakan terhadap penawaran. Banyak
tender offer yang kemudian berubah menjadi merger karena bidding firm berhasil
mengambil alih kontrol target firm.
d. Acquisistion of assets
Sebuah perusahaan membeli aset
perusahaan lain melalui persetujuan pemegang saham target firm. (p.835).
Pembagian akuisisi tersebut berbeda
menurut Ross, Westerfield, dan Jaffe 2002. Menurut mereka hanya ada tiga cara
untuk melakukan akuisisi, yaitu :
a. Merger atau konsolidasi
Merger adalah bergabungnya
perusahaan dengan perusahaan lain. Bidding firm tetap berdiri dengan identitas
dan namanya, dan memperoleh semua aset dan kewajiban milik target firm. Setelah
merger target firm berhenti untuk menjadi bagian dari bidding firm. Konsolidasi
sama dengan merger kecuali terbentuknya perusahaan baru. Kedua perusahaan
sama-sama menghilangkan keberadaan perusahaan secara hukum dan menjadi bagian
dari perusahaan baru itu, dan antara perusahaan yang di-merger atau yang
me-merger tidak dibedakan.
b. Acquisition of stock
Akuisisi dapat juga dilakukan dengan
cara membeli voting stock perusahaan, dapat dengan cara membeli sacara tunai,
saham, atau surat berharga lain. Acquisition of stock dapat dilakukan dengan
mengajukan penawaran dari suatu perusahaan terhadap perusahaan lain, dan pada
beberapa kasus, penawaran diberikan langsung kepada pemilik perusahaan yang
menjual. Hal ini dapat disesuaikan dengan melakukan tender offer. Tender offer
adalah penawaran kepada publik untuk membeli saham target firm, diajukan dari
sebuah perusahaan langsung kepada pemilik perusahaan lain.
c. Acquisition of assets
Perusahaan dapat mengakuisisi
perusahaan lain dengan membeli semua asetnya. Pada jenis ini, dibutuhkan suara
pemegang saham target firm sehingga tidak terdapat halangan dari pemegang saham
minoritas, seperti yang terdapat pada acquisition of stock (p.817-818).
Sedangkan berdasarkan jenis
perusahaan yang bergabung, merger atau akuisisi dapat dibedakan :
a. Horizontal merger terjadi ketika dua atau lebih perusahaan yang bergerak di bidang industri yang sama bergabung.
b. Vertical merger terjadi ketika suatu perusahaan mengakuisisi perusahaan supplier atau customernya.
c. Congeneric merger terjadi ketika perusahaan dalam industri yang sama tetapi tidak dalam garis bisnis yang sama dengan supplier atau customernya. Keuntungannya adalah perusahaan dapat menggunakan penjualan dan distribusi yang sama.
d. Conglomerate merger terjadi ketika perusahaan yang tidak berhubungan bisnis melakukan merger. Keuntungannya adalah dapat mengurangi resiko. (Gitman, 2003, p.717).
a. Horizontal merger terjadi ketika dua atau lebih perusahaan yang bergerak di bidang industri yang sama bergabung.
b. Vertical merger terjadi ketika suatu perusahaan mengakuisisi perusahaan supplier atau customernya.
c. Congeneric merger terjadi ketika perusahaan dalam industri yang sama tetapi tidak dalam garis bisnis yang sama dengan supplier atau customernya. Keuntungannya adalah perusahaan dapat menggunakan penjualan dan distribusi yang sama.
d. Conglomerate merger terjadi ketika perusahaan yang tidak berhubungan bisnis melakukan merger. Keuntungannya adalah dapat mengurangi resiko. (Gitman, 2003, p.717).
Alasan-alasan Melakukan Merger dan Akuisisi
Ada beberapa alasan perusahaan melakukan penggabungan baik melalui merger maupun akuisisi, yaitu :
a. Pertumbuhan atau diversifikasi
Perusahaan yang menginginkan
pertumbuhan yang cepat, baik ukuran, pasar saham, maupun diversifikasi usaha
dapat melakukan merger maupun akuisisi. Perusahaan tidak memiliki resiko adanya
produk baru. Selain itu, jika melakukan ekspansi dengan merger dan akuisisi,
maka perusahaan dapat mengurangi perusahaan pesaing atau mengurangi persaingan.
b. Sinergi
Sinergi dapat tercapai ketika merger
menghasilkan tingkat skala ekonomi (economies of scale). Tingkat skala ekonomi
terjadi karena perpaduan biaya overhead meningkatkan pendapatan yang lebih
besar daripada jumlah pendapatan perusahaan ketika tidak merger. Sinergi tampak
jelas ketika perusahaan yang melakukan merger berada dalam bisnis yang sama
karena fungsi dan tenaga kerja yang berlebihan dapat dihilangkan.
c. Meningkatkan dana
Banyak perusahaan tidak dapat
memperoleh dana untuk melakukan ekspansi internal, tetapi dapat memperoleh dana
untuk melakukan ekspansi eksternal. Perusahaan tersebut menggabungkan diri
dengan perusahaan yang memiliki likuiditas tinggi sehingga menyebabkan
peningkatan daya pinjam perusahaan dan penurunan kewajiban keuangan. Hal ini
memungkinkan meningkatnya dana dengan biaya rendah.
d. Menambah ketrampilan manajemen
atau teknologi
Beberapa perusahaan tidak dapat
berkembang dengan baik karena tidak adanya efisiensi pada manajemennya atau
kurangnya teknologi. Perusahaan yang tidak dapat mengefisiensikan manajemennya
dan tidak dapat membayar untuk mengembangkan teknologinya, dapat menggabungkan
diri dengan perusahaan yang memiliki manajemen atau teknologi yang ahli.
e. Pertimbangan pajak
Perusahaan dapat membawa kerugian
pajak sampai lebih 20 tahun ke depan atau sampai kerugian pajak dapat
tertutupi. Perusahaan yang memiliki kerugian pajak dapat melakukan akuisisi
dengan perusahaan yang menghasilkan laba untuk memanfaatkan kerugian pajak.
Pada kasus ini perusahaan yang mengakuisisi akan menaikkan kombinasi pendapatan
setelah pajak dengan mengurangkan pendapatan sebelum pajak dari perusahaan yang
diakuisisi. Bagaimanapun merger tidak hanya dikarenakan keuntungan dari pajak,
tetapi berdasarkan dari tujuan memaksimisasi kesejahteraan pemilik.
f. Meningkatkan likuiditas pemilik
Merger antar perusahaan memungkinkan
perusahaan memiliki likuiditas yang lebih besar. Jika perusahaan lebih besar,
maka pasar saham akan lebih luas dan saham lebih mudah diperoleh sehingga lebih
likuid dibandingkan dengan perusahaan yang lebih kecil.
g. Melindungi diri dari
pengambilalihan
Hal ini terjadi ketika sebuah
perusahaan menjadi incaran pengambilalihan yang tidak bersahabat. Target firm
mengakuisisi perusahaan lain, dan membiayai pengambilalihannya dengan hutang,
karena beban hutang ini, kewajiban perusahaan menjadi terlalu tinggi untuk
ditanggung oleh bidding firm yang berminat (Gitman, 2003, p.714-716).
Kelebihan dan Kekurangan Merger dan Akuisisi
Kelebihan Merger
Pengambilalihan melalui merger lebih sederhana dan lebih murah dibanding pengambilalihan yang lain (Harianto dan Sudomo, 2001, p.641)
Kekurangan Merger
Dibandingkan akuisisi merger memiliki beberapa kekurangan, yaitu harus ada persetujuan dari para pemegang saham masing-masing perusahaan,sedangkan untuk mendapatkan persetujuan tersebut diperlukan waktu yang lama. (Harianto dan Sudomo, 2001, p.642)
Kelebihan dan Kekurangan Akuisisi
Kelebihan Akuisisi
Keuntungan-keuntungan akuisisi saham dan akuisisi aset adalah sebagai berikut:
a. Akuisisi Saham tidak memerlukan rapat pemegang saham dan suara pemegang saham sehingga jika pemegang saham tidak menyukai tawaran Bidding firm, mereka dapat menahan sahamnya dan tidak menjual kepada pihak Bidding firm.
b. Dalam Akusisi Saham, perusahaan yang membeli dapat berurusan langsung dengan pemegang saham perusahaan yang dibeli dengan melakukan tender offer sehingga tidak diperlukan persetujuan manajemen perusahaan.
c. Karena tidak memerlukan persetujuan manajemen dan komisaris perusahaan, akuisisi saham dapat digunakan untuk pengambilalihan perusahaan yang tidak bersahabat (hostile takeover).
d. Akuisisi Aset memerlukan suara pemegang saham tetapi tidak memerlukan mayoritas suara pemegang saham seperti pada akuisisi saham sehingga tidak ada halangan bagi pemegang saham minoritas jika mereka tidak menyetujui akuisisi (Harianto dan Sudomo, 2001, p.643-644).
Kekurangan Akuisisi
Kerugian-kerugian akuisisi saham dan akuisisi aset sebagai berikut :
a. Jika cukup banyak pemegang saham minoritas yang tidak menyetujui pengambilalihan tersebut, maka akuisisi akan batal. Pada umumnya anggaran dasar perusahaan menentukan paling sedikit dua per tiga (sekitar 67%) suara setuju pada akuisisi agar akuisisi terjadi.
b. Apabila perusahaan mengambil alih seluruh saham yang dibeli maka terjadi merger.
c. Pada dasarnya pembelian setiap aset dalam akuisisi aset harus secara hukum dibalik nama sehingga menimbulkan biaya legal yang tinggi. (Harianto dan Sudomo, 2001, p.643)
Akuisisi berasal dari sebuah kata dalam bahasa Inggris acquisition yang berarti pengambilalihan. Kata akuisisi aslinya berasal dari bhs. Latin, acquisitio, dari kata kerja acquirere.
Kata ini sering digunakan dalam konteks bisnis, misalnya: "BenQ secara resmi melakukan akuisisi terhadap salah satu bisnis mobile device (MD) milik perusahaan elektronik raksasa Jerman Siemens AG." (Kompas 13 Juni 2005).
Definisi merger yang lain yaitu sebagai penyerapan dari suatu perusahaan oleh perusahaan yang lain. Dalam hal ini perusahaan yang membeli akan melanjutkan nama dan identitasnya. Perusahaan pembeli juga akan mengambil baik aset maupun kewajiban perusahaan yang dibeli. Setelah merger, perusahaan yang dibeli akan kehilangan/berhenti beroperasi (Harianto dan Sudomo, 2001, p.640).
Akuisisi adalah pengambil-alihan (takeover) sebuah perusahaan dengan membeli saham atau aset perusahaan tersebut, perusahaan yang dibeli tetap ada. (Brealey, Myers, & Marcus, 1999, p.598).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar