Topik :Masalah keuangan
Tema : Keuangan negara
Pengantar Mengenai Keuangan negara
Pendekan Dalam Perumusan keuangn Negara
1.Pengertian Keuangan dari sesi:
a subyek Keuangan
b proses Keuangan
c Tujuan Keuangan
2.Penjeasan UU No.17 Tahun 2003 Butir 3
a Lingkup Keuangan Negara
b Kekuasaan Atas Pengelolaan Keuangan Negara
c.Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dengan
Perusahaan Negara,Perusahaan Daerah, Perusahaan Swasta
serta Badan Pengelola Dana Masyarakat
ARTIKEL
(2).Pengembangan Kerangka karangan/Outline
Keuangan Negara
a.
Pengertian Keuangan Negara
Keuangan
Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai denga uang,
serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan
milik negara berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut
(pasal 1 butir 1)
b.
Pendekatan dalam perumusan pengertian Keuangan Negara Pendekatan yang dipakai
dalam merumuskan keuangan adalah dari sisi objek, subjek, proses dan tujuan.
c.
Pengertian Keuangan dari sesi :
1) Objek : semua
hak, kewajiban, negara yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kebijakan dan
kegiatan dalam bidang fiskal, moneter dan pengelolaan kekayaan negara yang
dipisahkan, serta segala sesuatu baik berupa uang, maupun barang yang dapat
dijadikan milik negara berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban
tersebut.
2) Subjek : seluruh
objek keuangan diatas yang dimiliki negara dan/atau dikuasai Pemerintah
Negara/Daerah, dan badan lain yang ada kaitannya dengan keuangan negara
3) Proses : seluruh
rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan obyek tersebut diatas
mulai dari perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan sampai dengan
pertanggungjawaban
4) Tujuan : seluruh
kebijakan, kegiatan dan hubungan hukum yang berkaitan dengan pemilikan dan/atau
penguasaan objek dalam rangka.
(Penjelasan
UU No. 17 tahun 2003 butir 3)
A.2. Lingkup Keuangan Negara
Keuangan
Negara sebagaimana dimaksud pada butir a diatas meliputi :
a. Hak
negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang dan melakukan
pinjaman
b. Kewajiban
negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan
membayar tagihan pihak ketiga
c.
Penerimaan Negara
d.
Pengeluaran Negara
e.
Penerimaan Daerah
f.
Pengeluaran Daerah
g. Kekayaan
negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang,
surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan
uang termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah
h. Kekayaan
lain yang dikuasai pemerintah dengan rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan
dan/atau kepentingan umum
i.
Kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan
pemerintah.
A.3. Bidang Keuangan Negara
Bidang
pengelolaa Keuangan Negara yang demikian luas dapat dikelompokkan dalam :
a. Sub
Bidang Pengelolaan Fiskal
b. Sub
Bidang Pengelolaan Moneter
c. Sub
Bidang Pengelolaan Keuangan Negara yang Disahkan (Penjelasan UU No. 17 tahun
2003 butir 3)
B. Kekuasaan Atas Pengelolaan Keuangan
Negara
1.
Pengaturan Kekuasaan Atas Keuangan Negara
2. Tugas
Fiskal Menteri Keuangan
3. Tugas
Menteri/Pimpinan Lembaga
4.
Pengaturan Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah
5. Tugas
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah
6. Tugas
Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah
C. Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dengan Perusahaan Negara, Perusahaan Daerah,
Perusahaan Swasta serta Badan Pengelola Dana Masyarakat
1. Hubungan
Pemerintah Pusat dan Perusahaan Negara/Daerah/ Swasta (Pasal 24)
a. Pemerintah
dapat memberikan pinjaman/hibah/penyertaan modal kepada dan menerima
pinjaman/hibah dari perusahaan negara dengan terlebih dahulu ditetapkan dalam
APBN/APBD
b. Menteri
Keuangan melakukan pembinaan dan pengawasan kepada perusahaan negara sementara
itu pembinaan dan pengawasan atas perusahaan daerah dilakukan oleh
Gubernur/Bupati/Walikota
c. Pemerintah
Pusat dapat melakukan penjualan/privatisasi perusahaan negara dengan
persetujuan DPR.
Pemerintah
Daerah dapat melakukan penjualan/privatisasi perusahaan daerah dengan
persetujuan DPRD
2. Hubungan
Pemerintah Pusat/Daerah dan Badan Pengelola Dana Masyarakat (Pasal 25)
a. Menteri
Keuangan membina dan mengawasi pengelola dana masyarakat yang mendapat
fasilitas dari Pemerintah Pusat.
b. Gubernur/Bupati/Walikota
membina dan mengawasi badan pengelola dana masyarakat yang mendapat fasilitas
dari Pemerintah Daerah.
sumber :
http://saepudin-npmstudentgunadarmaacid.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar