Berhasil tidaknya reformasi sosial
yang digalakkan sejak runtuhnya pemerintahan Orde Baru juga tergantung pada
kemampuan kita semua menegakkan transparansi dan akuntabilitas serta good
governance, apakah pada sektor publik maupun dunia usaha. Pada gilirannya,
transparansi, akuntabilitas dan good governance itu sangat ditentukan oleh
perbaikan sistem akuntansi dan sistem hukum nasional. Sebagaimana
diketahui,reformasi yang kita lakukan dewasa ini adalah menyangkut sistem
politik, sistem pemerintahan dan sistem perekonomian.
Sistem politik kita tengah beralih
dari sistem otoriter masa pemerintahan Orde Baru pada sistem demokrasi. Pada
gilirannya demokrasi politik sekaligus menuntut adanya transparansi dan
akuntabilitas keuangan negara, baik di tingkat pusat maupun daerah. Sistem
pemerintahan yang sentralistis kita rubah menjadi otonomi daerah yang sangat
luas. Tanpa adanya transparansi dan akuntabilitas, akan terjadi saling curiga
dan cekcok antar daerah maupun antar suku di negara yang majemuk seperti Indonesia. Dalam
bidang ekonomi, kita meninggalkan sistem perencanaan dengan campur tangan
pemerintah yang berlebihan dan beralih pada sistem pasar serta masuk arus
globalisasi.
Sistem ekonomi pasar hanya dapat
berjalan secara efektif dan efisien jika, sistem akuntansi dapat menjamin
adanya transparansi informasi. Sementara itu, sistem hukum seyogyanya dapat
melindungi hak milik individu, memaksakan berlakunya kontrak serta
menyelesaikan konflik kepentingan secara efektif dan efisien. Distorsi pasar
berdasarkan transaksi yang tidak transparan, atau seperti jual kucing dalam
karung, sangat tidak adil dan merugikan pembeli. Penyelesaian hukum yang
bertele-tele dan tidak adil meningkatkan biaya transaksi pasar.
sumber :
http://saepudin-npmstudentgunadarmaacid.blogspot.com