Jumat, 06 Juni 2014

rangkuman

Berhasil tidaknya reformasi sosial yang digalakkan sejak runtuhnya pemerintahan Orde Baru juga tergantung pada kemampuan kita semua menegakkan transparansi dan akuntabilitas serta good governance, apakah pada sektor publik maupun dunia usaha. Pada gilirannya, transparansi, akuntabilitas dan good governance itu sangat ditentukan oleh perbaikan sistem akuntansi dan sistem hukum nasional. Sebagaimana diketahui,reformasi yang kita lakukan dewasa ini adalah menyangkut sistem politik, sistem pemerintahan dan sistem perekonomian.
 
Sistem politik kita tengah beralih dari sistem otoriter masa pemerintahan Orde Baru pada sistem demokrasi. Pada gilirannya demokrasi politik sekaligus menuntut adanya transparansi dan akuntabilitas keuangan negara, baik di tingkat pusat maupun daerah. Sistem pemerintahan yang sentralistis kita rubah menjadi otonomi daerah yang sangat luas. Tanpa adanya transparansi dan akuntabilitas, akan terjadi saling curiga dan cekcok antar daerah maupun antar suku di negara yang majemuk seperti Indonesia. Dalam bidang ekonomi, kita meninggalkan sistem perencanaan dengan campur  tangan pemerintah yang berlebihan dan beralih pada sistem pasar serta masuk arus globalisasi.
 
      Sistem ekonomi pasar hanya dapat berjalan secara efektif dan efisien jika, sistem akuntansi dapat menjamin adanya transparansi informasi. Sementara itu, sistem hukum seyogyanya dapat melindungi hak milik individu, memaksakan berlakunya kontrak serta menyelesaikan konflik kepentingan secara efektif dan efisien. Distorsi pasar berdasarkan transaksi yang tidak transparan, atau seperti jual kucing dalam karung, sangat tidak adil dan merugikan pembeli. Penyelesaian hukum yang bertele-tele dan tidak adil meningkatkan biaya transaksi pasar.

sumber :
http://saepudin-npmstudentgunadarmaacid.blogspot.com

kerangka karangan

Pengantar Mengenai Keuangan negara
Pendekan Dalam Perumusan keuangn Negara
1.Pengertian Keuangan dari sesi:
a subyek Keuangan
b proses Keuangan
c Tujuan Keuangan
2.Penjeasan UU No.17 Tahun 2003 Butir 3

a Lingkup Keuangan Negara
b Kekuasaan Atas Pengelolaan Keuangan Negara
c.Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dengan Perusahaan Negara,Perusahaan    Daerah, Perusahaan Swasta serta Badan Pengelola Dana Masyarakat

3.Masalah Keuangan Negara
Sistem Pemerintahan
a.Keuangan Orde lama
b.Keuangn Orde Baru
c.Sistem Pemerintahan
d.Sistem Ekonomi Pasar

sumber :
http://saepudin-npmstudentgunadarmaacid.blogspot.com

Kamis, 08 Mei 2014

kerangka karangan

  
Topik :Masalah keuangan
Tema : Keuangan negara

Pengantar Mengenai Keuangan negara
Pendekan Dalam Perumusan keuangn Negara
1.Pengertian Keuangan dari sesi:
a subyek Keuangan
b proses Keuangan
c Tujuan Keuangan

2.Penjeasan UU No.17 Tahun 2003 Butir 3

a Lingkup Keuangan Negara
b Kekuasaan Atas Pengelolaan Keuangan Negara
c.Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dengan Perusahaan Negara,Perusahaan    Daerah, Perusahaan Swasta serta Badan Pengelola Dana Masyarakat


ARTIKEL
(2).Pengembangan Kerangka karangan/Outline


Keuangan Negara
a. Pengertian Keuangan Negara
Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai denga uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut (pasal 1 butir 1)
b. Pendekatan dalam perumusan pengertian Keuangan Negara Pendekatan yang dipakai dalam merumuskan keuangan adalah dari sisi objek, subjek, proses dan tujuan.
c. Pengertian Keuangan dari sesi :
1) Objek : semua hak, kewajiban, negara yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, serta segala sesuatu baik berupa uang, maupun barang yang dapat dijadikan milik negara berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
2) Subjek : seluruh objek keuangan diatas yang dimiliki negara dan/atau dikuasai Pemerintah Negara/Daerah, dan badan lain yang ada kaitannya dengan keuangan negara
3) Proses : seluruh rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan obyek tersebut diatas mulai dari perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan sampai dengan pertanggungjawaban
4) Tujuan : seluruh kebijakan, kegiatan dan hubungan hukum yang berkaitan dengan pemilikan dan/atau penguasaan objek dalam rangka.
(Penjelasan UU No. 17 tahun 2003 butir 3)
A.2. Lingkup Keuangan Negara
Keuangan Negara sebagaimana dimaksud pada butir a diatas meliputi :
a. Hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang dan melakukan pinjaman
b. Kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga

c. Penerimaan Negara
d. Pengeluaran Negara
e. Penerimaan Daerah
f. Pengeluaran Daerah
g. Kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah
h. Kekayaan lain yang dikuasai pemerintah dengan rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum
i. Kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.
A.3. Bidang Keuangan Negara
Bidang pengelolaa Keuangan Negara yang demikian luas dapat dikelompokkan dalam :
a. Sub Bidang Pengelolaan Fiskal
b. Sub Bidang Pengelolaan Moneter
c. Sub Bidang Pengelolaan Keuangan Negara yang Disahkan (Penjelasan UU No. 17 tahun 2003 butir 3)
B. Kekuasaan Atas Pengelolaan Keuangan Negara
1. Pengaturan Kekuasaan Atas Keuangan Negara
2. Tugas Fiskal Menteri Keuangan
3. Tugas Menteri/Pimpinan Lembaga
4. Pengaturan Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah
5. Tugas Pejabat Pengelola Keuangan Daerah
6. Tugas Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah
C. Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dengan Perusahaan Negara, Perusahaan Daerah, Perusahaan Swasta serta Badan Pengelola Dana Masyarakat
1. Hubungan Pemerintah Pusat dan Perusahaan Negara/Daerah/ Swasta (Pasal 24)
a. Pemerintah dapat memberikan pinjaman/hibah/penyertaan modal kepada dan menerima pinjaman/hibah dari perusahaan negara dengan terlebih dahulu ditetapkan dalam APBN/APBD
b. Menteri Keuangan melakukan pembinaan dan pengawasan kepada perusahaan negara sementara itu pembinaan dan pengawasan atas perusahaan daerah dilakukan oleh Gubernur/Bupati/Walikota
c. Pemerintah Pusat dapat melakukan penjualan/privatisasi perusahaan negara dengan persetujuan DPR.
Pemerintah Daerah dapat melakukan penjualan/privatisasi perusahaan daerah dengan persetujuan DPRD
2. Hubungan Pemerintah Pusat/Daerah dan Badan Pengelola Dana Masyarakat (Pasal 25)
a. Menteri Keuangan membina dan mengawasi pengelola dana masyarakat yang mendapat fasilitas dari Pemerintah Pusat.
b. Gubernur/Bupati/Walikota membina dan mengawasi badan pengelola dana masyarakat yang mendapat fasilitas dari Pemerintah Daerah.

sumber :
http://saepudin-npmstudentgunadarmaacid.blogspot.com



Selasa, 06 Mei 2014

Kerangka Karangan

Tema              : Kemiskinan
Tujuan
           : Mengatasi Kemiskinan
Judul
              : Pemecahan Masalah Kemiskinan Di Negara Berkembang

1. Pengertian
    1.1 Pengertian Kemiskinan Secara Umum
    1.2 Pengertian Kemiskinan Menurut Para Ahli

2. Faktor – Faktor Timbulnya Kemiskinan
    2.1 Pendidikan Yang Terlampau Rendah
    2.2 Malas Bekerja
    2.3 Keterbatasan Sumber Alam
    2.4 Terbatasnya Lapangan Kerja
    2.5 Keterbatasan Modal
    2.6 Beban Keluarga

3. Unsur Kemiskinan
    3.1 Aspek Badaniyah
    3.2 Aspek Bencana
    3.3 Aspek Struktural

4. Usaha – usaha Mengatasi Kemiskinan
     4.1 Peningkatan Fasilitas Jalan Dan Listrik di Pedesaan
     4.2 Perbaikan Tingkat Kesehatan Melalui Fasilitas Sanitasi yang Lebih Baik
     4.3 Penghapusan Larangan Impor Beras
     4.4 Pembatasan Pajak dan Retribusi Daerah yang merugikan Usaha Lokal dan Orang Miskin
     4.5 Pemberian Hak Penggunaan Tanah Bagi Penduduk Miskin
     4.6 Membangun Lembaga-lembaga Pembiayaan Mikro yang Memberi Manfaat pada penduduk Miskin
     4.7 Perbaikan Atas Kualitas Pendidikan dan Penyediaan Pendidikan Transisi untuk sekolah Menengah
     4.8 Mengurangi Tingkat Kematian Ibu Pada Saat Persalinan
     4.9 Menyediakan Lebih Banyak Dana Untuk Daerah-daerah Miskin
     4.10 Merancang Perlindungan Sosial Yang Lebih Tepat Sasaran


Sumber : http://lavolathifah.blogspot.com 

Selasa, 25 Maret 2014

BERFIKIR DAN BERNALAR TIDAK BISA DI PISAHKAN

PEMBUKA 




Apa yang anda lakukakan sebelum melakukan suatu kegitan atau mengambil keputusan di dalalm kegiatan kita sehari - hari, masyarakt umumnya melakukan suatu kegiatan atau keputusan itu di karenakan melihat apa yang dia lihat dan tidak memikirkan dampak atau efek dari hasil yang kita lakukan apakah hasil itu bersifat positif atau negative, alangkah baiknya sebelum kita melakukkan sesuatu itu kita harus "BERFIKIR DAN BERNALAR TIDAK DAPAT DI PISAHKAN" 

PEMBAHASAN

Definisi yang paling umum dari berfikir adalah berkembangnya ide dan konsep (Bochenski, dalam Suriasumantri (ed), 1983:52) di dalam diri seseorang. Perkembangan ide dan konsep ini berlangsung melalui proses penjalinan hubungan antara bagian-bagian informasi yang tersimpan di dalam diri seseorang yang berupa pengertian-pengertian. “Berpikir” mencakup banyak aktivitas mental. Kita berpikir saat memutuskan barang apa yang akan kita beli di toko. Kita berpikir saat melamun sambil menunggu kuliah pengantar psikologi dimulai. Kita berpikir saat mencoba memecahkan ujian yang diberikan di kelas. Kita berpikir saat menulis artikel, menulis makalah, menulis surat, membaca buku, membaca koran, merencanakan liburan, atau mengkhawatirkan suatu persahabatan yang terganggu.
Berpikir adalah suatu kegiatan mental yang melibatkan kerja otak. Walaupun tidak bisa dipisahkan dari aktivitas kerja otak, pikiran manusia lebih dari sekedar kerja organ tubuh yang disebut otak.  Kegiatan berpikir juga melibatkan seluruh pribadi manusia dan juga melibatkan perasaan dan kehendak manusia. Memikirkan sesuatu berarti mengarahkan diri pada obyek tertentu, menyadari secara aktif dan menghadirkannya dalam pikiran kemudian mempunyai wawasan tentang obyek tersebut.
Berpikir juga berarti berjerih-payah secara mental untuk memahami sesuatu yang dialami atau mencari jalan keluar dari persoalan yang sedang dihadapi. Dalam berpikir juga termuat kegiatan meragukan dan memastikan, merancang, menghitung, mengukur, mengevaluasi, membandingkan, menggolongkan, memilah-milah atau membedakan, menghubungkan, menafsirkan, melihat kemungkinan-kemungkinan yang ada, membuat analisis dan sintesis menalar atau menarik kesimpulan dari premis-premis yang ada, menimbang, dan memutuskan.
Seperti yang kita ketahui bahwa dengan bernalar kita akan memperoleh kesimpulan . Suatu penarikan kesimpulan baru dianggap sah apabila proses penarikan kesimpulan tersebut dilakukan menurut cara tertentu yang disebut logika.Sedangkan hakekat dari penalaran adalah suatu proses berpikir dalam menarik suatu kesimpulan yang bersifat pengetahuan. Akan tetapi tidak semua kegiatan berpikir mendasarkan diri pada penalaran (Jujun S. Suriasumantri, 2002:43
Proses bernalar meliputi beberapa tahap. Tahapan-tahapan tersebut adalah:

  1. Mengerti  tahap dimana seseorang memahami segala aspek dari objek yang diamati.
  2. Memutuskan  menetapkan kesimpulan sementara berdasarkan fakta-fakta yang ada.
  3. Menyimpulkan  memberikan kesimpulan yang pasti mengenai objek yang diamati setelah fakta-fakta yang ada di uji kembali kebenarannya.

    KESIMPULAN  

    Jika kita merasa haus, maka kita akan melakukan aktifitas yang membuat rasa haus kita hilang. Aktifitas tersebut adalah minum, dan yang diminum adalah air yang dapat menghilangkan rasa haus kita, dari contoh diatas sudah jelas bahwa berfikir dan bernalar tidak dapat dipisahkan
    walhasil jika kita melakukan sesuatu tanpa berfikir dan bernalar, maka yang kita lakukan adalah sia - sia.


 
 http://artikata.com/arti-374016-berpikir.html
 http://psikologi.or.id/psikologi-umum-pengantar/berpikir-thinking.htm
 http://riska-yunita.blogspot.com

Senin, 27 Januari 2014

SOAL.

1). Apa yang mempengaruhi dan alasan anda dalam memutuskan untuk membeli suatu barang ?

2). Bagaimana pendapat anda terhadap perilaku konsumen di jabodetabek khususnya kota depok ?

JAWAB.

1). Faktor yang mempengaruhi dalam pembelian :

  1. karena kebutuhan 
  2. iklan / media sosial 
  3. diskon 
  4. melihat teman atau orang lain 
  5. karena model 
alasan saya dalam 5 faktor tersebut adalah, karena kita tidak bisa lepas dari 5 faktor tersebut, karena kita hidup dilingkungan sosial. apa lagi terhadap anak muda, sangat gampang terpengaruh dalam hal positif.


2). Perilaku konsumen di jabodetabek ( Depok ) menurut saya perilaku konsumen sudah muali dengan gaya kota mungkin dipengaruhi oleh keadaaan yang secara global apalagi kota depok banyak terdapat mall, dan Universitas, jadi mererka lebih mudah memilah dan memilih untuk kebutuhannya sendiri, mana yang cocok dan mana yang tidak cocok.